close menu

Masuk


Tutup x

Antara “Lanjutkan” dan “Perubahan”

Antara
Bernardus Tube Beding (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Tim

Lanjutkan atau Perubahan

Diksi demokrasi layak disematkan antara individu dan atau kelompok “lanjutkan” dengan individu dan atau kelompok “perubahan”, karena demokrasi merupakah roh, bahkan primadona tatanan politik. Tentu, pernyataan tersebut memiliki alasan mendasar. Pertama, demokrasi memungkinkan adanya kebebasan individual. Kedua, demokrasi menekankan pentingnya prinsip partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan politik. Ketiga, demokrasi bekerja atas dasar prinsip persaingan. Keempat, demokrasi mengedepankan cara-cara efisien, transparan, dan fleksibel dalam memecahkan masalah-masalah sosial (Madung, 2013).

Dengan demikian, mekanisme-mekanisme demokrasi, hak-hak asasi manusia, kebebasan manusia dan ketaatan terhadap hukum harus dibela dan dikembangkan. Kita tidak boleh mengeluhkan segala macam kekurangan politik yang memang tidak bisa disangkal, melainkan kita dituntut untuk membuat demokrasi kita berhasil. Hal itu yang penting, karena dengan perjuangan itu, bukan tidak mungkin, kesejahteraan bersama yang menjadi tujuan final demokrasi akan tercapai.

Sesungguhnya, demokrasi tidak menjadi tujuan akhir melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama tersebut. Oleh karena itu, lebih bermartabat kita membangun gagasan dan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga. Artinya, berdemokrasikah bagi yang empunya “lanjutkan” dan “perubahan”. (*)

*)Penulis Pegiat Literasi dan Dosen PBSI UNIKA Santu Paulus Ruteng

Kedai Momica
Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten