Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Oleh: Anno L. Panjaitan & Hans Pohar
Jika kita berkesempatan melintasi jalan Ruteng-Iteng tepatnya di Golo Lusang, Kabupaten Manggarai, pastinya akan menemukan bangunan yang cukup besar, terletak di sebelah kiri jalan. Bangunan tersebut sejak tahun 2015 lalu, dibawah masa kepemimpinan Almarhum Deno Kamelus dan Viktor Madur.
Berdasarkan hasil investigasi, kami berhasil menghimpun beberapa data dan informasi tentang bangunan tersebut. Pastinya, bangunan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di sektor bisnis air minum kemasan, artinya bertambah satu lagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya air kita.
Kebutuhan masyarakat Manggarai terhadap air bersih yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air berbanding dengan nilai dan fungsi sosialnya. Pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.
Kekayaan sumber daya air kita merupakan rebutan para pebisnis air minum kemasan, dapat kita saksikan kehadiran beberapa perusahaan air kemasan yang sudah beroperasi memanfaatkan kekayaan sumber daya air kita selama ini. Mereka menilai air kita sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Dimensi sosial sumber daya milik publik hanya sebatas sebagai komoditas ekonomi semata.
Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air dapat berpindahtangan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan penguasaan sumber air di Kabupaten Manggarai lambat laun akan beralih ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsorsium korporasi bisnis perusahaan swasta.
Data dan informasi lain yang berhasil kami himpun terhadap perusahaan yang sudah berhasil mendirikan bangunan tidak jauh dari area Taman Wisata Alam Golo Lusang adalah terkait pemenuhan syarat administrasi yaitu mengantongi izin. Tidak berizin inilah yang kami sebut sebagai penumpang gelap.
Bangunan Milik PT Quovita Ilegal
Bangunan milik PT. Quovita yang terletak di Golo Lusang tersebut berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai. IMB bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.