
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Salah satu dari 5 asas itu tidak terpenuhi, jelas Krispinus, maka itu sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Ini harus segera direspon utk menjawab soal kebutuhan masyarakat. Dan pihak PLN harus segera koordinasi dengan masyarakat terkait soal STL di desa yang dimaksud,” tuturnya.
Terpisah, Advokat PERADI, DR. Laurentius Ni, SH., MH, menjelaskan apabila mengkaji dari sisi hukum, jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Dasar hukum UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33. Ada penjalasan umum terkait itu, “konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen,” tutur Laurentius Ni kepada media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat, 13 November 2020.

Maka dari itu, kata Lorens, jangan menganggap hal ini bercanda terkait keluhan konsumen, karena dampak hukumnya sangat jelas.
“Dalam bisnis masyarakat adalah konsumen, konsumen adalah masyarakat,” tutup Advokat sekaligus Dosen UNIKA Santu Paulus Ruteng ini.

Sebagai informasi, sebelumnya media ini memberitakan terkait persoalan yang sama tentang STL di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat dengan judul STL Ilegal di Desa Golo Ropong, Edy Rihi : Saya Sudah Laporkan ke Direktur PLN Pusat.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.