Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan menolak praperadilan dari Pemohon dalam hal ini Maksimus Ngkeros.
Putusan Hakim dengan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Ruteng menyatakan menolak seluruhnya. Pemohon Maksimus Ngkeros terbukti secara sah melakukan kampanye hitam.
Menurut Hakim, semuanya sudah sesuai dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
Pantauan media ini, Hakim Carisma G. Arisatya, SH, membacakan putusan tanpa dihadiri tim kuasa hukum Pemohon Maksimus Ngkeros.
Hakim pun menetapkan menolak seluruhnya permohonan Pemohon Maksimus Ngkeros, karena Pemohon terbukti secara sah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam putusannya, Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dari Gakkumdu sudah sah berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara ini dibebankan kepada Termohon secara nihil,” kata Hakim Carisma mengakhiri pembacaan putusannya di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Jumat, 15 November 2024.
Turut hadir dalam pembacaan putusan ini Panitera Rosalia dan Termohon.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.