close menu

Masuk


Tutup x

Diduga PLN Rayon Ruteng Telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Diduga
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Dari Dapil II Satarmese Raya, Krispinus Jehata (Kiri) dan DR. Laurentius Ni, SH., MH (Kanan) (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Edi Rihi Lapor ke Direktur PLN Pusat

Dalam berita tersebut dijelaskan pernyataan sikap dari anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Dapil II Satarmese Raya, Thomas Edison Rihimone tentang praktik Sambungan Tenaga Listrik (STL) ilegal di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.

Lalu ia juga telah melaporkan pada Direktur PLN Pusat saat dia berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Saya sudah bertemu Direktur kemarin untuk mempertanyakan, kenapa pembangunan infrastruktur jaringan listrik itu harus dibebankan kepada masyarakat?, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PLN,” jelasnya saat ditemui Fajar NTT di Gedung DPRD Kabupaten Manggarai pada Rabu, 4 November 2020.

Edi Rihi mengatakan bahwa penyambungan listrik seperti itu adalah pelanggaran, apalagi dari segi kelayakan infrastruktur yang tidak sesuai standar, maka PLN harus bersikap.

“Itu jelas pelanggaran, PLN harus bersikap, segera permanenkan sebelum sambungan itu membahayakan bagi warga,” ujarnya.

Kedai Momica
(Foto : Olizh Jagom/FajarNtt.com)

Direktur PLN pusat, ungkap Edi Rihi, sudah berjanji akan mengecek kebenarannya, untuk selanjutnya mencarikan solusi terkait jaringan listrik ilegal tersebut.

Tanggung jawabnya selaku wakil rakyat dari Dapil II Satarmese Raya, dalam beberapa minggu kedepan, Edy berjanji akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi lapangan. (*)

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.