
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Menghalang-halangi Pers
Mendapat perlakuan tersebut, awak media pun melakukan aksi protes dan meminta penjelasan pihak KPU Mangggarai.
Jo Kenaru, salah satu wartawan yang meliput jalannya debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manggarai 2020 menerangkan, pihak KPU Manggarai diduga telah melakukan tindakan menghalang-halangi pers sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tadi proses masuk ditanya, kita saling berdebat, apa alasan Komisisoner KPU melalui aparat keamanan, melarang teman-teman media untuk masuk (Gedung MCC). Nah, itu tadi perdebatannya. Padahal disaat yang sama, Paslon dan pendampingnya dan yang lain, berbondong masuk ke dalam ruangan debat. Namun kami (awak media) masih bertahan disitu,” tandas Jo Kenaru.
Wartawan TVONE sekaligus Viva.co.id ini menjelaskan, justru KPU Manggarai yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

“Pihak penyelenggara saja di tempat pintu masuk tidak menyediakan tempat cuci tangan. Itu sederhana!. Tidak disiapkan masker, tidak melakukan pengecekan suhu tubuh. Di pintu masuk hanya ada pendataan nama-nama, didalam (ruangan debat, red) juga tidak ada jaga jarak. (KPU) Telah melanggar ketentuannya sendiri, dimana jumlah orang dari setiap Paslon juga melebihi ketentuan,” terang Jo Kenaru.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.