close menu

Masuk


Tutup x

KPU Manggarai Persulit Kerja Peliputan, Awak Media Akan Tempuh Jalur Hukum

KPU Manggarai
KPU Manggarai Saat Menghalang-halangi Kerja Peliputan Awak Media (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

KPUD Tidak Mengijinkan Wartawan Meliput

Hal senada juga disampaikan, Wartawan SCTV, Adrian Pantur.

Ia menjelaskan, pihaknya sebagai awak media yang bertugas di Manggarai, menilai KPU Manggarai berupaya melakukan tindakan diskriminasi kepada jurnalis.

“Ketika kandidat masuk, kami juga ikut masuk. Namun, dilarang pihak keamanan dengan argumentasi, kami hanya menjalankan tugas. KPU tidak mengijinkan wartawan untuk meliput,” tandasnya.

“Wartawan mempertanyakan alasan hukum, atau alasan apa yang mendasari wartawan dilarang masuk. Atas dasar itu, seorang Komisoner KPU inisial MSK menjelaskan, ini semata-mata hanya menerapkan protokol kesehatan. Secara profesi, saya sepakat demikian!. Tetapi apakah KPU Manggarai sudah menerapkan protokol kesehatan. Berdasarkan pengamatan saya di pintu masuk, tidak ada penerapan cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan tidak ada jaga jarak,” imbuhnya.

Kedai Momica

Atas insiden itu, Adrian Pantur menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Untuk diketahui, Jika ada upaya menghalangi Wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, dapat diancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 500 juta, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten