Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU Kabupaten Manggarai gelar uji publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dalam Pemilu 2024.
Kegiatan hari ini bertujuan untuk merancang dan menata kembali daerah pemilihan (Dapil), tentu untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat Manggarai.
Demikian sambutan Ketua KPU Manggarai Tommy Aquino Hartono di Aula Efata, Ruteng, pada Jumat (9/12/2022).
Tommy mengatakan, bahwa untuk merancang dan menata Dapil Pemilu 2024, perlu adanya keterlibatan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat, LSM, dan insan pers.
“Saya berharap kita semua terlibat memberikan masukan dan saran untuk merancang dan menata Dapil Pemilu 2024. Tentu harus relevan dengan 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi,” katanya.
Kemudian, kata dia, dasar hukum pelaksanaan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Manggarai Pemilu 2024, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dala Pemilu, Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Juknis Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu.
Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan itu tokoh masyarakat Anton Bagul Dagur, Adi Empang, Misel Kulas, Agus Ampur, dan Insan Pers Manggarai.
Prinsip Penataan Dapil
Ketua KPU Manggarai itu juga menyampaikan, prinsip-prinsip penataan Dapil, antara lain Prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Prinsip Proporsionalitas, Prinsip Integritas Wilayah, Prinsip Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Prinsip Kohesivitas, Prinsip Kesinambungan.
Saat yang sama, Anggota KPU Manggarai, Yohanes Sunardianto Gampung mengatakan, penyelenggara teknis menawarkan kepada publik terkait penataan Dapil, ditambahkan atau dikurangi.
“Kami menawarkan 4 Dapil atau 5 Dapil. Tinggal publik menilainya seperti apa? Itu tergantung publik. Rancangan yang kami sudah uji publik, akan kami sampaikan kepada KPU RI. Di Jakarta yang memutuskan apakah 4 atau 5 Dapil,” katanya.
Lanjut Anggota KPU Divisi teknis itu, untuk penataan Dapil tentu akan berkoordinasi dengan banyak stakeholders.
“Kalau kita lihat tadi sepertinya tidak ada keberatan dari tokoh masyarakat. Hanya sekarang tergantung KPU RI, apakah mengakomodir yang 4 atau 5 Dapil. Tapi seturut penyampaian oleh tokoh masyarakat tadi, kita akan kontrol untuk bahan pertimbangan di pusat. Sehingga pada saatnya KPU RI akan menetapkan 4 atau 5 Dapil,” tutur Yanto.
Menurutnya, jumlah penduduk juga menjadi salah satu tolok ukur untuk penambahan atau pengurangan Dapil.
“Untuk penambahan Dapil juga harus sesuai dengan total jumlah penduduk di Manggarai. Sementara penambahan jumlah penduduk terdata tidak signifikan. Kecuali kalau 400 ribu lebih, sedangkan total sekarang 326.737,” tutupnya
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.