
Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Petrus Selestinus
Melapor ke DKPP
Wartawan yang diusir bisa saja melaporkan Penyelenggara Pilkada atau KPU Manggarai ke DKPP karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga melanggar hukum, termasuk UU Pers. Apa yang hendak ditutup-tutupi oleh Komisioner? tidak jelas. Atau jangan-jangan, KPU sudah menjadi corong salah satu Paslon?.
TPDI mendukung upaya Wartawan menempuh upaya hukum termasuk mengadukan Komisioner KPU ke DKPP dan institusi hukum lainnya, karena tindakan Komisioner KPU Manggarai jelas melanggar hukum, etika, dan pedoman perilaku Komisioner KPU, yang berimplikasi hukum yaitu debat publik dan penilaian hasilnya menjadi batal demi hukum.
Pelanggaran protokol kesehatan selama debat berlangsung :
1) Komisioner KPU tidak menggunakan masker saat mendatangi Jurnalis untuk kedua kalinya. Pemakaian masker baru dilakukan saat ditegur Jurnalis.
2) Tidak menempatkan fasilitas cuci tangan dan tidak mengukur suhu tubuh di pintu masuk tempat debat.
3) Komisioner KPU, Bawaslu, undangan tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan faceshield.
4) Komisioner KPU, Bawaslu bersalaman dengan cara berpegangan tangan dengan kandidat usai debat.
Begitu pula pengusiran Wartawan atas nama protokol COVID-19 atau berlindung dibalik ketiak COVID-19, akan tetapi pada waktu yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Manggarai pun melanggar protokol COVID-19 sebagaimana poin 1 sampai dengan 4 diatas, artinya misi KPU Kabupaten Manggarai tidak memberi contoh keteladanan, tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik terutama kepada calon pemimpin soal kepatuhan terhadap hukum, soal konsistensi dan keteladanan. Dan ini adalah bagian dari arogansi didalam proses melahirkan pemimpin, karenanya tidak heran kalau dari Pilkada selalu lahir pemimpin yang arogan dan minim tabiat atau keteladanan. (*)

*)Penulis Advokat PERADI/Koordinator TPDI

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.