close menu

Masuk


Tutup x

Dinas PUPR Matim PHO Proyek Tidak Sesuai Spesifikasi

Dinas

Penulis: | Editor:

BORONG, FAJARNTT.COM – Dinas PUPR Manggarai Timur terkesan memaksa diri untuk mem-PHOkan proyek yang diduga bermasalah.

Dinas tersebut melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan PHO (Provisional Hand Over) Pengerjaan jalan Lapen khusus peningkatan Pemeliharaan jalan sp Welu-Wuas-Lawir, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), yang pengerjaannya oleh CV. Agro Putra dengan pagu Rp.955.713.000.00,-(sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah).

Pantauan media ini (18/12), CV. Agro Putra hanya menggunakan penyiraman aspal secara manual yang menggunakan kaleng kecil dan alat berat jenis tandem mini seberat 6 sampai 8 ton, yang nanti akan berdampak pada kualitas pengerjaan.

Edwin Saleh

Baca Juga : Dalam Satu Bulan, Polri Tangkap 23 Teroris JI di Sumatera

“Pihak perusahaan mestinya menggunakan aspal sprayer dan alat berat pengerasan jenis Fibro, dengan daya getar 8 sampai 10 ton sesuai dengan penawaran kontrak kerja,” kata salah seorang warga.

Iklan

Ia juga menuntuk PPK untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana lintas disiplin kerja.

“Ini merupakan bentuk dari konsekuensi jabatan PPK,” katanya lagi.

Kemudian, ia meminta PPK harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor, red) pada setiap proses pengerjaan.

” Maksudnya supaya nanti tidak terbentur dengan persoalan hukum,” tutupnya.

Baca Juga : Mendes PDTT Minta Penggunaan Dana Desa 2020 Dipercepat

Terpisah, media ini sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Matim melalui Kepala Bidang Bina Marga, akan tetapi nomornya dalam keadaan tidak aktif.

Hingga berita ini terpublikasi, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas tersebut.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten