close menu

Masuk


Tutup x

Lagi-lagi Pemkab Manggarai Raih Opini WTP, Pjs Bupati: Patut Diapresiasi

Lagi-lagi
Serah Terima Piagam penghargaan Predikat Opini WTP Dari Menteri Keuangan Melalui Kepala KPPN Ruteng Kepada Pemkab Manggarai (Foto: Humas Pemda Manggarai)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Pada kesempatan yang sama, Pjs. Bupati Manggarai, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si menyampaikan apresiasinya, sekaligus berupaya agar prestasi dan capaian yang telah diraih tetap dipertahankan dimasa mendatang.

Pjs. Sony Libing menjelaskan, terkait sistem SP2D online dan percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, akan secepatnya dilakukan dan dikoordinasikan dengan semua pihak terkait.

Baca Juga : Gelar Kampanye di Kuwus, Paket Edi-Weng : Infrastruktur Jalan Sangat Penting

Dikatakannya, penggunaan serta pelaporan dana Covid-19 harus dilakukan secara cermat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kedai Momica

“Soal penggunaan dana Covid, kami akan cantumkan itu dalam laporan keuangan. Saya tadi pagi sudah melihat beberapa catatan laporan keuangan. Penggunaan dana Covid harus hati-hati. Pidana kalau ada yang korupsi, jadi tidak main-main!,” tegas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT itu.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus; Asisten Administrasi Umum, Drs. Fransiskus Kakang, M.Si; Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Wilhelmus Ganggut; Inspektur Daerah, Bour Maximus, SH; Kepala Seksi Bank KPPN Ruteng, Jeffrey Avianta, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Lodovikus D. Moa, S.Kep.,M.Sc. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten