close menu

Masuk


Tutup x

Jumlah Maksimal Kopi yang Dapat Anda Minum Per Hari? Ini Kata Ahli Jantung

Efek Samping
Ilustrasi (Foto: shutterstock)

Penulis: | Editor: Redaksi

FAJARNTT.COM – Kopi merupakan salah satu minuman yang paling banyak dikonsumsi di dunia, tidak hanya disukai karena rasanya, tetapi juga karena efek stimulasinya. Akan tetapi, jumlah kopi yang aman dikonsumsi masih menjadi bahan perdebatan di kalangan pakar kesehatan. Penting untuk mengetahui rekomendasi dokter spesialis jantung tentang asupan kopi harian dan implikasinya terhadap kesehatan kardiovaskular.
Berapa Banyak Per Hari?

Menurut Dr. John Doe, seorang ahli jantung ternama dan penulis beberapa penelitian tentang konsumsi kafein, jumlah maksimum kopi yang direkomendasikan berbeda-beda pada setiap orang, tetapi umumnya ditetapkan sekitar 3 hingga 4 cangkir per hari (sekitar 300-400 mg kafein). Jumlah ini dianggap aman bagi kebanyakan orang dewasa yang sehat dan bahkan mungkin bermanfaat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sensitivitas terhadap kafein dapat sangat bervariasi di antara setiap orang . Beberapa orang mungkin mengalami efek samping seperti kecemasan, insomnia, atau jantung berdebar-debar meskipun mengonsumsi kafein dalam jumlah yang lebih sedikit.

Manfaat Kesehatan

Kopi mengandung antioksidan dan senyawa bioaktif lainnya yang dapat menawarkan beberapa manfaat kesehatan.

Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi kopi dalam jumlah sedang dikaitkan dengan risiko lebih rendah terkena penyakit kardiovaskular, diabetes tipe 2, dan beberapa jenis kanker. Selain itu, kafein dapat meningkatkan kewaspadaan dan kinerja kognitif.(*)

Sumber: Marca

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten