Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Kupang, FajarNTT.com – Mahasiswa dan para dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang, melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Minggu, (31/10/2021).
Adapun materi penyuluhan tersebut tentang masalah yang berkaitan dengan Pertanahan, KDRT, Perjudian Online dan Isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan atas inisiatif Fakultas Hukum Unwira bertujuan mengedukasi masyarakat agar supaya sikap kritis tetap terasah dan mampu bernalar dengan kritis pula. Di sisi lain juga, bertujuan agar bijak dalam menanggapi isu-isu sosial yang berseliweran akhir-akhir ini.
Kepada Fajar NTT, Senat Fakultas Hukum Unwira Kupang, Pepik Buet, menerangkan bahwa kegiatan penyuluhan dapat meningkatkan ruang diskursus antara mahasiswa dan masyarakat.
“Ini suatu kegiatan yang penting sekali untuk kami. Di mana kami diperhadapkan langsung dengan masyarakat untuk membangun suatu dialog. Dalam hal ini ada banyak hal yang kami bicarakan terkait hal-hal yang terjadi dalam kehidupan sehari-sehari,” terang Pepik.
Di katakan juga bahwa, kegiatan yang melibatkan 10 Dosen dan 23 Mahasiswa/i, juga sebagai bentuk pengaplikasian antara teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan kehidupan riil masyarakat.
“Kegiatan ini juga, merupakan bentuk pengaplikasian antara teori yang kami terima di bangku kuliah dengan kehidupan masyarakat,” tutup Pepik.
Penulis/Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.