
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
Aturan Pandemi Covid-19
Hemat FJM, jangankan bersalaman, duduk atau berdiri berdekatan saja, sama sekali tidak dibenarkan oleh PKPU dalam kaitannya dengan pelaksanaan tahapan pemilihan umum dimasa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Tindakan Pengusiran Wartawan, Komisioner KPU Manggarai Bisa Dilaporkan ke DKPP
Senada dengan Adrian, Sekretaris FJM, Ronald Tarsan kepada Fajar NTT (19/11) menegaskan, pernyataan bernada pembelaan dari Thomas Dohu dibalik polemik jurnalis dan KPU Manggarai cenderung mengada-ada.
Misalnya, Thomas Dohu menyebutkan, wartawan mendesak KPU Manggarai agar bisa meliput debat peserta Pilkada. Padahal faktanya, KPU Manggarai gagal menjelaskan alasan melarang wartawan untuk meliput debat dan membiarkan tim sukses Paslon masuk ruangan debat meskipun melebihi ketentuan.

“Gagal menjelaskan itu, komisioner KPU malah meminta maaf dan mengizinkan wartawan masuk ruangan debat kandidat,” ujar Ronald.

Forum Jurnalis Manggarai meminta Ketua KPU NTT tidak melakukan tuduhan liar dan segera mencabut pernyataannya itu. Di mana, dia telah menuduh media (jurnalis, red) mendesak KPU supaya bisa masuk dalam ruangan debat. Faktanya, wartawan tidak pernah mendesak agar bisa meliput kegiatan tersebut. Faktanya, wartawan hanya meminta penjelasan KPU terkait larangan meliput.
“Tidak menjawab pertanyaan wartawan, KPU malah minta maaf dan mempersilahkan wartawan untuk masuk tanpa menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ronald.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.