
Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Petrus Selestinus
Anies Diantara Pemerintah Pusat dan Mahkamah Agung
Di dalam pasal 81 ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, ditegaskan, “dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang” :
a. Melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah;
b. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b;
c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 kecuali huruf c, i, dan j; dan/atau

d. Melakukan perbuatan tercela.
Pasal 81 ayat (2) : untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), pemerintah pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti pelanggaran kepala daerah.
Pasal 81 ayat (3) : Hasil pemeriksaan pemerintah pusat diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
Pasal 81 ayat (4) : Apabila Mahkamah Agung memutuskan, kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.