
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara

Merasa dirugikan, Romanus Afri kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Dampek pada Kamis 26 November 2020. Laporan tersebut langsung diterima Yohanes Patty, dan Romanus pun dimintai keterangan selama 24 hingga 54 menit.
Kepada Fajar NTT, Romanus Afri mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pencurian kemiri. Desakan itu disampaikannya setelah memberikan keterangan kepada petugas di Polsek Dampek, ,
“Saya amat berharap pihak kepolisian di Polsek Dampek agar bertindak cepat menangkap pelaku kejahatan pencurian kemiri,” tegasnya.
“Mulai saat ini, saya terus mengawal setiap tahapan proses sampai pada keputusan final yang bersifat mengikat,” ungkap Romanus.
Baca Juga : Soal Chat Mesum, BN : HP dan WA Saya Dibajak Orang!

Terpisah, Kapolsek Dampek melalui Yohanes Patty menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Adapun prosedur hukum yang akan kami lakukan dengan melayangkan surat panggilan,” jelas Yohanes.
“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tutupnya. (*)
Laporan: Iren Saat