Penulis: Tim | Editor:
Manggarai, FajarNTT.com – Penyebaran Covid-19 telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan merupakan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2020, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah luar biasa untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, seta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam kerangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Senin, 21/09/2020 di Aula Efata Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dalam sosialisasi itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai melibatkan sejumlah pihak diantaranya partai politik, Tim Kampanye bakal pasangan calon, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kesbangpollinmas Kabupaten Manggarai, Disdukcapil Kabupaten Manggarai, KPU Kabupaten Manggarai, PMKRI Ruteng, GMNI Manggarai, PMII Manggarai dan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Manggarai, Ormas, dan media massa.
Bertindak selaku narasumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun, SE, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, dan Agustinus Sutardi dari Disdukcapil Kabupaten Manggarai.
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd saat membuka kegiatan itu mengatakan Bawaslu sudah mengeluarkan payung hukum pelaksanaan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di masa Pandemi Covid-19 yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan KPU sudah mengeluarkan payung hukum Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020.
Dikatakan Marselina, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan Pengawasan, Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, dan kini Bawaslu memiliki tugas tambahan mengawasi pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pemilihan.
“Pengawasan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Dan Bawaslu Manggarai sudah melakukan pengawasan penerapan Protokol Covid-19 di tahap Coklit data pemilih dan tahapan pencalonan,” ujar Marselina.
Marselina menambahkan, Bawaslu Kabupaten Manggarai memandang penting untuk melakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat terutama pasangan calon, partai politik pengusung, tim pemenangan, dan keterwakilan unsur masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Secara khusus ada tahapan yang berpotensi melahirkan kerumunan massa yang dapat menjadi media penyebaran Covid-19, yaitu tahapan penetapan pasangan calon, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara. Karena itu kami imbau semua pihak agar mematuhi Protokol Covid-19 dan aturan perundang-undangan pemilihan,” kata Marselina.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar sama-sama mengawasi, memastikan dan mencermati Daftar Pemilih Sementara yang sampai hari ini memasuki masa uji publik DPS.
“Kita semua diharapkan pro aktif mengawasi, mencermati, dan memastikan bahwa kita sudah terakomodir sebagai pemilih di Daftar Pemilih. Bagi yang belum terdata, silahkan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk direkomendasikan ke KPU Kabupaten Manggarai demi mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun,SE mengatakan Perbawaslu 4 Tahun 2020 dibagi dalam beberapa bagian yakni ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Bimbingan Teknis, Kerja Sama, Pendanaan, Supervisi dan Pemantauan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Prinsipnya, kata Harun, Seluruh tahapan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri minimal masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan-kerumunan.
Ditahap Coklit data pemilih, KPU Kabupaten Manggarai dan jajaran dinilai cukup patuh terhadap penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, sedangkan pada tahap pencalonan, baik Bakal Pasangan Calon Hery-Heri maupun Bakal Pasangan Calon Deno-Madur dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Padahal Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah menyampaikan himbauan berkali-kali melalui surat resmi ke Bakal Pasangan Calon, Partai Politik Pengusung dan KPU Kabupaten Manggarai agar pada saat pendaftaran tidak melakukan pengumpulan massa dan mematuhi Protokol Covid-19.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd mengatakan ada tiga aspek penting penyelenggaraan pemilihan yaitu kerangka hukum pemilihan seperti Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pelaksana lainnya yang dibuat dalam rangka memberi kepastian hukum. Tujuannya mewujudkan integritas pemilihan baik proses maupun hasil. Kedua aspek proses pemilihan yaitu tahapan pemilihan dan yang ketiga penegakan hukum pemilihan.
Dari sisi tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pandemi Covid-19, semua wajib mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan serentak lanjutan dan penyelesaian sengketa proses pemilihan wajib memenuhi protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Sumber : Release Humas Bawaslu Manggarai
Editor : Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.