Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
BORONG, FAJARNTT.COM – Anton dan Hiro dilaporkan ke Polsek Dampek karena diduga tertangkap tangan melakukan aksi mencuri kemiri di kebun milik Romanus Afri.
Peristiwa pencurian kemiri terjadi pada Rabu siang (25/11/2020), bertempat di lokasi Lampang, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga : Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Ditangkap Polisi
Menurut informasi, sempat terjadi perdebatan antara Romanus Afri dan Anton di lokasi kejadian.
“Eng memang hos welu so’o, aku diang gereng benta dite, benta lite diang gereng kami diang (Iya, ini kemiri yang saya pungut, saya siap dipanggil besok untuk beri keterangan),” kata Anton.
“Toe nganceng, hok muing ga (tidak bisa tunggu. Langsung ikut dengan saya),” balas Romanus.
“Ema daku, ende daku. Lapor lite tong, benta lite tong, ngo muing kami tong (bapa dan mama lapor saja, setelah itu panggil kami, kami siap untuk memberikan keterangan),” lanjut Anton.
“Eng hok muing ga, harus lut aku ite, ta ga cama laing, ai hau mai keta one uma daku pe hau, seolah-olah derum (Iya, bagusnya langsung ikut saya sekarang, karena kau telah mencuri kemiri di kebun saya),” pinta Romanus.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.