
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pekerjaan jalur pipa air milik Perumda Tirta Komodo Ruteng (PDAM) merusak jalan aspal di wilayah Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pasalnya, pipa tersebut hanya ditutupi tambalan berupa cor-coran yang terbilang sangat tidak layak.
Terbukti di tengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan melanda kota Ruteng membuat tambalan tersebut kembali hancur dan menciptakan lubang pada jalan aspal tersebut.
“Ini kan waktu mereka (Perumda Tirta Komodo) pasang pipa, mereka bongkar ini aspal untuk tanam pipa. Setelah itu mereka tidak tutup lagi dengan aspal, tapi mereka tambal saja dengan campuran pasir dan semen. Jadi kalo hujan datang ya pasti kikis ini tambalan. Faktanya sekarang berlubang,” jelas Hilarius Sempaut pada Kamis, 12 Desember 2024.
Menurutnya, akibat dari pekerjaan yang tidak berpikir untuk jangka panjang dan kebaikan masyarakat bisa menimbulkan kecelakaan.
“Ini bisa buat orang celaka. Apalagi wilayah kita ini jalur ramai kendaraan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Informasi dari warga sekitar pun menyebut bahwa pekerjaan galian untuk jalur pipa air milik Perumda Tirta Komodo ini dari tahun lalu. Baru terasa sekarang saat perlahan-lahan tambalan di jalanan aspal tersebut sudah rusak dan menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan.
Selain itu, Hilarius, Ketua RT 006 Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong ini juga mengeluh soal air yang tidak lancar mengalir ke rumah warga. Ia kesal karena terkadang harus menunggu hingga malam untuk mendapatkan air bersih.
“Air juga sering macet dan malam baru keluar, padahal hujan terus. Jangan bilang debit air berkurang untuk dijadikan alasan,” tegas Hilarius Sempaut.
Ia pun meminta kepada pihak Perumda Tirta Komodo Ruteng untuk segera memperbaiki kerusakan pipa yang menghambat lajunya air sekaligus menambal kembali lubang jalur pipa air yang merusak jalan aspal di wilayah tersebut.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.