
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Dari alasan itu, Romanus Afri membantah jika kepemilikan tanah tersebut tidak jelas. Ia mengatakan secara hukum adat, tanah tersebut sudah dibagi “tua golo” (kepala adat, red), dan bukti kepemilikanya sejak tahun 1984 sudah ditanam berbagai macam tanaman perdagangan, termasuk kemiri.
Ada pun bukti lain yaitu, membayar pajak setiap tahun.
“Membayar pajak merupakan salah satu bukti pengakuan negara yang sah secara hukum atas kepemilikan tanah,” jelas Afri.
Terpisah, tindak pidana pencurian yang dilaporkan ke Polsek Dampek, mendapat tanggapan serius dari pakar hukum, DR. Laurentius Ni, SH., MH.

Baca Juga : Pilkada Mabar, Ini Hasil Perolehan Suara di Kecamatan Kuwus
Menurut Laurentius Ni, apa yang dilakukan Polsek Dampek merupakan tindakan tidak adil, dan merupakan bentuk pembohongan dan pembodohan masyarakat dalam menangani persoalan hukum.
“Laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan Romanus Afri belum ditanggapi, malah Polsek Dampek memberikan alasan tidak berdasar, karena status kepemilikan tanah tidak jelas,” kata Advokat Peradi itu.
Menurutnya, ada yang janggal dengan Polsek Dampek, yang dilaporkan dugaan pencurian kemiri, namun justru mempersoalkan status kepemilikan tanah.
“Romanus Afri melaporkan perbuatan pidana, karena lokasi itu miliknya,” tuturnya.
Ia juga mengkritisi Polsek Dampek yang menganggap dugaan pencurian kemiri merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sebenarnya bukan soal perbuatan pidana ringan atau berat, tetapi jauh lebih penting kepastian hukum. Tugas kepolisian untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini bentuk diskriminasi dari pihak kepolisian!,” tegasnya.
“Kalau merujuk pada Pasal 362 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, unsur dari perbuatan tersebut adalah satu; mengambil, dua; sesuatu barang, tiga; kepunyaan orang lain, empat; tanpa hak.
“Dengan demikian, perbuatan itu telah melanggar hukum pidana dan harus diproses secepatnya, dengan beberapa barang bukti kemiri yang diambil, rekaman video, keterangan pelapor, sehingga terlapor harus ditahan untuk diminta keterangan,” kata Ni.
Ia berharap Polsek Dampek segera memproses laporan dari Romanus Afri yang sudah dilaporkan tgl 26 November 2020.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.