Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit mengatakan, percepatan vaksinasi bagi warga Manggarai pada saat ini tergantung ketersediaan vaksin yang memang dijatah oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
Untuk itu, Bupati Hery minta masyarakat agar bersabar jika terjadi kekurangan atau belum ada vaksin untuk kegiatan vaksinasi, baik tahap pertama maupun tahap selanjutnya.
Namun, Bupati Hery mengungkapkan sambil menunggu ketersediaan vaksin, masyarakat diminta untuk tetap taat menjalankan protokol kesehatan dan ikuti instruksi untuk tidak melakukan acara apapun yang mengumpulkan massa.
“Sambil menunggu ketersediaan vaksin, masyarakat diminta tetap patuhi protokol kesehatan dan taat pada instruksi untuk tidak melakukan berbagai acara yang mengumpulkan massa, karena mengumpulkan massa akan berpotensi menyebarkan virus COVID-19,” tuturnya.
Bupati Hery juga menjelaskan soal tata cara pengadaan vaksin, dimana tergantung ketersediaan di tingkat pusat.
“Jadi, kalau di tingkat kabupaten kehabisan vaksin, maka vaksin diminta ke provinsi. Jadi pihak Pemkab mintanya via pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, permintaan vaksin via pemerintah provinsi sangat tergantung juga ketersediaan vaksin di pemerintah pusat.
Selain itu, Bupati Hery mengapresiasi tindakan tegas dari Satgas COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan terhadap adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat.
“Instruksi sudah ada sebagai instrumen untuk menegakkan protokol kesehatan, dan Satgas bekerja untuk keselamatan kita semua. Mari patuhi instruksi yang sudah ada,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bagi kabupaten Manggarai tahun 2021 ditargetkan sebanyak 50.206 orang penerima vaksin.
Penulis/Editor : Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.