
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Saya bilang tolong dievaluasi itu Puskesmas Borong, mulai dari kepala Puskesmas sampai bawahannya. Ada pantas pak Medi marah, sudah begini sudah benar ternyata benar perilakunya, pelayanannya Puskesmas dibawah itu, seperti itu.
Saya tidak menuduh semua pelayan di bawah itu begitu, tetapi ada oknum yang tidak tau aturan, tidak tau tata cara, tidak tau tata krama, tidak tau tata sopan santun melayani masyarakat, melayani pasien dengan kasar dengan tidak bagus.
Begitu tadi, saya telpon juga pak Sekretaris Dinkes pak Pit. Dia yang agak lama bicara dengan saya. Kalo ibu Kadis tadi dengar laporan saya begitu, dia diam seribu bahasa, dia tidak ngomong. Dan saya minta ibu Kadis supaya evaluasi itu Puskesmas Borong, mulai kepala Puskesmasnya sampai dengan bawahannya.
Lalu saya telpon juga ibu Direktur Rumah Sakit Borong, ibu dokter Yorit, masuk tapi tidak diangkat. Demikian juga dengan “enu” Ani Agas, masuk juga tidak diangkat. Saya hanya mau sampaikan hal itu saja, tidak lain dari itu, tidak lebih dari itu. Hanya mau sampaikan kekesalan saya, kekecewaan saya terhadap pelayanan Puskesmas Borong”.

Voice Note
Berangkat dari kronologis diatas, wartawan media ini menanyakan tentang Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas serta menyandingkan PMK tersebut dengan Puskesmas diwajibkan harus menyediakan es batu.
Berikut pesan voice note dari Bernadus Nuel.
“Terkait peraturan UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Kesehatan. Tidak ada dalam aturan tentang persediaan es batu di rumah sakit. Yang saya persoalkan, mereka menyuruh saya pergi beli es batu, lalu menyuruh saya juga untuk hancurkan “geprek” itu es batu untuk kompres anak saya,” katanya.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.