Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Warga Reok Wahyu Tripriandani (19) mengalami nasib naas di Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
Pasalnya saat sedang bekerja Ia tersentuh kabel yang terpasang telanjang bebas di atas bubungan Masjid hingga mengalami luka bakar serius.
Kepada awak media, Ali Akbar selaku kakak kandung korban menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Wahyu setelah Solad Azar sekitar pukul 15.45 WITA, saat mencat bangunan Masjid Nurul Barokah Kedindi.
“Saat itu kami lagi bekerja mencat untuk persiapan lebaran. Saat sedang asyik bekerja, kami kaget karena melihat adik saya tergeletak di lantai kesetrum arus listrik yang terpasang bebas di atas bubungan Masjid dengan keadaan yang lemas dan luka bakar serius,” katanya, pada Kamis (28/4/2022) di Puskesmas Reo.
“Setelah kejadian tersebut, kami langsung mengantarnya ke Puskesmas Reo untuk mendapatkan perawatan intensif,” katanya lagi.
PLN Ruteng Masa Bodoh
Lebih lanjut, Akbar menyampaikan nada kekesalan terhadap pihak PLN Rayon Ruteng di Reok yang terkesan lamban dalam merespon kejadian ini.
“Padahal kejadian ini sudah empat kali terjadi di tempat yang sama. Namun, pihak PLN terkesan masa bodoh dan tidak mengindahkan permintaan kami termasuk warga masyarakat Kedindi untuk datang melihat dan merapikan kabel-kabel yang terkesan bebas di pasang begitu saja,” ungkapnya dengan nada kesal.
Terpisah, awak media melakukan konfirmasi ke pihak PLN Reo dan menyampaikan soal aturan yang harus menunggu rekomendasi dari PLN Rayon Ruteng untuk menanggapi laporan warga.
PLN Rayon Ruteng melalui Koordinator Teknis, Werenridus Kalistus Hassdar menjelaskan bahwa ia belum menerima laporan dari PLN Reo.
“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi dari PLN Reo terkait kejadian ini, dan soal harapan warga masyarakat Reo ini akan kami sampaikan ke Manajer PLN Rayon Ruteng untuk menyikapi persoalan ini,” kata Wemy Hass kepada awak media di Kantor PLN Rayon Ruteng, Sabtu (30/4/2022).
“Dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Reo untuk memantau teknis pelayanan kerja pihak PLN di Reo,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.