
Penulis: N. Firman | Editor:
AIDS
Termasuk dilindungi dari kemungkinan perasaan serta tertulari penyakit oleh pelanggannya. Selama ini kita hanya melihat pelacur sebagai sumber penyakit menular seksual, termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Tidak kita sadari bahwa mereka mendapatkan penyakit itu dari pelanggannya. Dan pelanggan itu mungkin memang tertulari dari pelacur lain, dan kemudian seterusnya berputar-putar. Seperti Antara telur dengan ayam. Menuduh pelacur sebagai satu-satunya penyebar penyakit menular seksual termasuk AIDS adalah tidak adil. Mereka pun menjadi korban seperti juga mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) lainnya. Dalam menghadapi wabah HIV ini sudah tidak pada tempatnya untuk mencari-cari kambing hitam. Yang penting bagaimana agar penularan dapat dihambat semaksimal mungkin.
Dalam kaitan itu, maka kampanye penggunaan kondom di Antara para pelacur dan para pelanggannya adalah lebih baik daripada membiarkan mereka tertulari HIV dan kemudian menularkannya kepada pelanggannya. Kampanye penggunaan kondom tidak akan memacu orang untuk melakukan hubungan seks dengan pelacur, sebab mereka yang mencari pelacur akan tetap mencarinya baik ada kondom ataupun tidak. Soal napsu dan kebiasaan kepelacuran tidak akan berkurang hanya karena tidak ada kondom. Juga tidak akan meningkat hanya karena ada kondom.
Para pelacur juga kaum perempuan, dan mereka juga mempunyai hak untuk dilindungi dari tularan penyakit hubungan seksual termasuk HIV. Jika kita tidak ingin mereka menjadi pelacur, carikanlah jalan keluar yang bijaksana dan kemudian menerima mereka sebagai warga masyarakat lainnya. Jangan menuduh mereka tidak mempunyai moralitas atau lupa kepada ajaran agama, lalu tidak bersedia menerima mereka sebagai warga masyarakat. Para koruptor juga diterima hidup terhormat di masyarakat dan masih dianggap taat beragama dan mengagungkan moralitas Pancasila.
Bagi banyak pelacur, ada dorongan-dorongan lain yang tidak dapat mereka lawan yang membuat mereka menjadi pelacur, terutama kaum pelacur kelas rendah. Siapa yang harus membela mereka, kalau kaum pejuang wanita bangsanya sendiri juga ikut memojokkan mereka atau malu untuk berjuang bagi mereka. (*)


CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.