close menu

Masuk


Tutup x

Deklarasi Front Persatuan Islam, Elit FPI Lakukan Politicking

Presiden Jokowi
Advokat PERADI Sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (Foto: Dok.Pribadi)

Penulis: | Editor:

Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali hanya berdampak secara simptomatik, namun tidak efektif menghentikan aktivitas FPI.

Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus melalui muktamar atau kongres untuk mengubah struktur, komposisi, dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI, sejumlah elit FPI mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking.

Suka atau tidak suka pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang dimainkan oleh FPI, manakala pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecah belah bangsa, setelah itu tujuan jangka panjang adalah mengubah ideologi negara.

Jadi buat FPI, urusan FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pakai muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya pemerintah dan masyarakat. (*)

Kedai Momica
Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten