Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur Drs. Jaghur Stefanus melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator serta Pegawai Negeri Sipil dalam tugas tambahan sebagai kepala UPTD puskesmas. Pelantikan ini berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Bupati Matim di Lehong, pada Jumat (03/09/2021).
Wabup Matim, Drs. Jaghur Stefanus dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pengukuhan/pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Pemetaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Manggarai Timur tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021.
“Ada 619 pejabat yang dikukuhkan/dilantik dan diambil sumpahnya hari ini. Jumlah ini memang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Matim dengan topografi daerah yang begitu luas dan menantang dengan aneka ragam kebutuhannya untuk dilayani,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Wabup Jaghur, mengharapkan kepada sejumlah pejabat yang dilantik untuk bekerja lebih giat, lebih “Seber” demi melayani masyarakat melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Sebagai aparatur yang langsung berhubungan dengan masyarakat diharapkan mampu memahami dan mengakselerasikan kebutuhan dasar masyarakat tersebut melalui pelbagai program dan kegiatan yang direncanakan,” tutupnya.
Untuk diketahui, acara pelantikan dilangsungkan secara virtual. Sementara beberapa perwakilan saja yang menghadiri secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan sebagian besar mengikuti dari kantor masing-masing melalui aplikasi zoom.
Sumber: Prokopim Manggarai Timur
Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.