Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
KUPANG, FAJARNTT.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari tanggal 14-16 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut, bukan tanpa alasan menjadikan NTT sebagai tuan rumah kegiatan itu.
“Selain karena kita masih mengingat dengan baik sebagai nusa terindah toleransi, NTT ini juga mengajarkan kita cara melihat tahapan-tahapan krusial dalam pemilu melalui indeks kerawanan pemilu,” ungkap Lolly dalam sambutannya ketika membuka Rakornas di Hotel Harper, Kupang, Sabtu malam.
NTT, kata Lolly berada pada posisi rawan sedang bila melihat secara keseluruhan indeks kerawanan Pemilu. Namun, khusus pada dimensi kontestasi, NTT tergolong rawan tinggi. Berkaca pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, salah satu sebab kerawanan tinggi pada dimensi kontestasi adalah maraknya kampanye di luar jadwal.
Pelajaran berikutnya, terkait kerawanan konflik bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Secara keseluruhan, NTT yang dikenal sebagai “nusa tetap toleransi” atau “nusa terindah toleransi” berada pada posisi rawan sedang. Namun dari 22 kabupaten/kota di wilayah itu, terdapat dua kabupaten, yakni Alor dan Malaka berstatus rawan tinggi konflik SARA.
“Sebagai nusa tetap toleransi, peletak dasar toleransi saja punya potensi kerawanan tinggi, apalagi bagi daerah yang tidak toleran, atau belum toleran, atau kurang toleran selama ini,” ujar Lolly.
Selanjutnya, dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN), NTT termasuk dalam lima propinsi rawan tinggi setelah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan. Sementara dalam konteks politik uang, daerah itu berada pada posisi rawan sedang, meskipun berdasarkan data agregat kabupaten/kota, NTT berada pada urutan 20 dari 28 propinsi rawan tinggi.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.