close menu

Masuk


Tutup x

Kuasa Hukum Edi-Weng, Adrianus Agal : Gugatan Paket Misi Akan Ditolak di MK

Kuasa
Adrianus Agal, SH., MH (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor:

Edi Endi Tunjuk Kuasa Hukum

Ia mengatakan, Bupati terpilih Edistasius Endi, SE bersama Dr. Yulianus Weng, sudah menunjuk kuasa hukum dari Nasdem, Irenius Surya, SH, dan untuk Golkar Adrianus Agal, SH, MH.

“Untuk partai Golkar, saya ditugaskan secara khusus oleh ketua umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai golongan karya (Golkar), Airlangga Hartarto untuk mendampingi kandidat-kandidat yang diusung maupun mengusung dari partai Golkar Untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih khusus wilayah kabupaten Manggarai barat untuk mendampingi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sebagai pihak terkait,” tutur Adri Agal sapaan akrab Adrianus Agal, SH., MH.

“Saya bersama kuasa hukum dari partai Nasdem Irenius Surya, SH menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat dengan penetapan pleno bahwa proses Pilkada di Mabar Berjalan dengan aman dan lancar,” lanjutnya.

Ia pun sangat yakin bahwa proses persidangan tanggal 26 Januari 2021, hanya untuk kelengkapan berkas.

Kedai Momica

“Kami berharap Hakim dapat segera memutuskan bahwa perkara ini tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi standar yang disyaratkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015, Bahwa terkait gugatan sengketa harus didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap,” terangnya.

“Juga yang menjadi kekuatan kami di pasal 158, bahwa batas suara diatas 2% akan ditolak,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum Paket Edi-Weng, dia juga sangat yakin bahwa Bupati terpilih Mabar ini akan diputuskan sebelum bulan Februari.

“Jadi untuk proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang terpilih, tetap akan dilaksanakan di bulan Februari. Kami sangat yakin 1000% gugatan pemohon dalam hal ini, Maria Geong dan Silvester sukur (Paket Misi) akan ditolak di Mahkamah Konstitusi,” tutup Adri Agal.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten