close menu

Masuk


Tutup x

Wakil Bupati Manggarai Ingatkan Pentingnya Surat Kontrak Kerja

wakil
Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut Saat Bertemu PMKRI dan GMNI (Foto: FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut ingatkan kontrak kerja antara pemilik usaha dan pekerja merupakan poin penting pada upaya peningkatan kesejahteraan para buruh.

Wabup Heri menyampaikan itu saat bertemu dengan Aliansi Mahasiswa yang terdiri dari PMKRI Santu Agustinus Cabang Ruteng dan GMNI Cabang Manggarai, saat kedua organisai tersebut menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, pada Senin (3/5/2021) siang.

“Membuat kontrak (kerja) supaya ada jaminan,” kata Wabup Heri saat berdialog dengan para mahasiswa.

Iklan

Dalam kontrak kerja itu, lanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak tertuang dengan jelas.

“Kalau sudah ada kontrak (kerja) artinya tidak bisa tidak, itu harus dijalankan sehingga pada satu titik katakan buruh itu merasa diperlakukan secara tidak adil, itu menjadi dasar dia untuk klaim atau melakukan komplain,” tuturnya.

Untuk itu, Wakil Bupati Mangarai itu memerintahkan Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja untuk segera berkoordinasi dengan para pengusaha, memastikan bahwa setiap perusahaan/pengusaha memiliki kontrak kerja yang berpihak pada kepentingan para buruh.

Dalam aksi kali ini, tiga tuntutan utama disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa antara lain upah buruh harus sesuai UMR, jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan dinas terkait agar segera melakukan pendataan jumlah buruh di Kabupaten Manggarai.

Sementara itu Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Heri Mandela, mengatakan bahwa sistem pengupahan kaum buruh di Manggarai harus mengakomodir hak parah pekerja.

“Sistem pengupahan harus bisa mengakomodir hak upah pekerja,” katanya.

Pengupahan, menurutnya, harus bisa mengakomodir seluruh kepentingan termasuk hak upah yang mesti diperoleh para buruh di Kabupaten Manggarai.

“Yang terjadi selama ini, karena tidak ada suatu kontrak kerja, sehingga begitu terjadi PHK, (tenaga kerja) tidak bisa diselamatkan hak upahnya,” lanjutnya.

Selain itu, sistem pengaturan waktu kerja juga diharapkan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para Buruh.

“Jangan sampai buruh bekerja sekuat tenaga dengan waktu yang tidak terbatas, tapi dibayar dengan upah yang tak tentu,” tambahnya.

Di lain pihak, Ketua DPC GMNI Cabang Manggarai, Emanuel Suryadi, berharap agar tuntutan yang disampaikan dapat terwujud dan dilaksanakan secara transparan dan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten