Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Meridian Dewanta, SH selaku kuasa hukum Yus Maria Damolda Romas meminta Kejari Manggarai segera P-21 berkas perkara pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang terjadi di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
“Selaku kuasa hukum, maka kami patut terus-menerus menyampaikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK. dan segenap jajaran penyidiknya yang telah sangat serius berupaya menyempurnakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu yang menjerat Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya, yaitu Erminus Utus dan Stefanus Enga selaku para tersangkanya,” kata Meridian melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Sabtu (1/10/2022) siang.
Meridian Harap Kejaksaan Segera Nyatakan Lengkap
Pada prinsipnya, kata dia, sangat berharap berkas perkara pembuatan Dokumen Absensi Palsu tersebut bisa segera P-21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, sehingga kasus yang secara materil dan imateril sangat merugikan kliennya itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng.
Baca Juga: Menghina Kejaksaan, Persaja Manggarai Lapor Alviem Lim ke Polisi
“Kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Manggarai terkait pengusutan kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu, dan menurut pihak Polres Manggarai, perkara yang menjerat Ferdianus Tahu dan kawan-kawan tersebut sempat dilimpahkan ke Kejari Manggarai, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk Jaksa, sehingga saat ini penyidik Polres Manggarai sedang melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar menjadi lengkap dan sempurna,” ungkapnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.