close menu

Masuk


Tutup x

Warga Lepas Ternak di Jalanan Umum, Kadis Kontantinus : Kami Temui, Buat Surat Pernyataan

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus (Foto : Aplikasi Pesan WhatsApp)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.com – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai melakukan patroli penertiban langsung hewan ternak sapi yang diikat di badan jalan di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjut laporan warga kelurahan Pau, sebagaimana yang beritakan Fajar NTT, pada hari Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga : Hewan Ternak Ganggu Pengguna Jalan, Lurah Pau : Sudah Sosialisasi, Warga Keras Kepala

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus menjelaskan bahwa dirinya bersama Camat Langke Rembong serta Lurah kelurahan Pau, sudah melakukan cross check di lapangan terkait ternak sapi yang diikat di badan jalan.

Kedai Momica

“Hari ini yang kedua, saya bersama Camat Langke Rembong dan Lurah kelurahan Pau melakukan penertiban. Kami sudah dekati yang bersangkutan sampai di rumah dan yang bersangkutan sudah bersedia untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu,” jelasnya kepada Fajar NTT, Rabu (25/08/2021).

Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa penertiban ini selain mengantisipasi kecelakaan pengendara motor ataupun mobil, juga hal ini untuk tidak meresahkan warga sekitar.

“Sebagai tindak lanjut, tadi saya sudah minta pa Lurah buat surat pernyataan untuk dia, nanti pa Lurah yang urus. Hal ini juga mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan para pengendara motor maupun mobil juga biar warga sekitar tidak resah,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, persoalan ternak sapi yang diikat oleh warga di jalanan umum membuat para pengguna jalan risau. Kondisi ini tentunya tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan roda dua serta roda empat yang melewati jalanan umum di wilayah Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ternak Sapi yang diikat di Jalanan Umum di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai (Foto : BT/FajarNTT.com)

Warga setempat, Iron Pegau kepada media ini mengatakan bahwa keberadaan sapi yang diikat di badan jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas para pengguna jalan. Tak hanya itu, Iron juga mengeluh kotoran sapi yang menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu warga di sekitar wilayah tersebut.

“Saya minta kepada dinas terkait untuk amankan binatang-binatang atau hewan ternak yang berkeliaran ini,” pintanya.

(Foto : BT/FajarNTT.com)

Sementara itu, Lurah kelurahan Pau, Erimus Gonsaga Gau saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya di kantor kelurahan Pau mengatakan bahwa dirinya bersama Camat Langke Rembong dan Dinas Peternakan sudah dekati dan hadirkan masyarakat untuk meminta agar ternak diikat di kebun sendiri.

“Kita sudah dekati mereka bahkan sudah 2 kali kita lakukan sosialisasi, apa taed Manggarain, ntingul tae (orang Manggarai bilang keras kepala, red),” ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya akan membuat laporan ke kecamatan.

“Karena ini berkaitan dengan Perda, sebagai penegak Perda itu adalah Pol PP. Tempo hari kita sudah sampaikan ke masyarakat yang merasa dirugikan untuk langsung potong saja talinya, supaya ada efek jera, karena pendekatan sudah kita lakukan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan umum.

“Kalau bisa esok pagi, saya ada keluar kantor,” katanya via aplikasi pesan WhatsApp.

Penulis : Beny Tengka

Editor : Waldus Budiman

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten