Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJAR NTT – Polres Manggarai melalui unit Jatanras satuan Reskrim kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), remaja berinisial MR (17) di Lante, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai AKPB Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai IPDA Made Budiarsa menjelaskan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan Polisi nomor : LP/22 /I/2021/NTT/ Res Mrai, pada 19 Januari 2021 lalu.
“Laporan itu terkait kasus Curanmor yang terjadi pada Rabu sekitar pukul 08.00 WITA,” kata IPDA Made kepada media ini terima, Rabu (27/1/2021).
“TKP di rumah korban Petrus Ngita di Dongang kelurahan Pau, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai,” lanjutnya.
Dalam keterangan saat kejadian (19/1), pelaku datang ke teras rumah korban sekitar pukul 08.00 WITA, dan mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE.
“Atas laporan korban, Bripka Deny C.H. Lelang memimpin unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” jelas Made.
Ia mengatakan, pada Selasa, 26 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Lante, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat.
“Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.