close menu

Masuk


Tutup x

Hari ke-4 Operasi Zebra Tahun 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Mabar Tindak 30 Pelanggar

hari
Hari ke-4 Operasi Zebra Tahun 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Mabar Tindak 30 Pelanggar (foto: Isth.)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat kembali menggelar Operasi Zebra Tahun 2022, Jumat (7/10/2022).

Operasi Zebra yang dipimpin langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Royke Weridity dilaksanakan didepan Mako Polres Mabar.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Royke Weridity saat ditemui di lokasi operasi mengatakan Operasi Zebra masih berjalan hingga 16 Oktober 2022,

Edwin Saleh

“Pelaksanaan Operasi sampai hari ini sudah 30 pelanggar yang ditindak, diantara 7 pelanggar dilakukan penilangan ETLE Statis dan 23 lainnya diberikan teguran,” terang Iptu Roy.

Lanjut Iptu Roy menambahkan, Operasi Zebra selanjutnya, para pelanggar lalu lintas akan langsung ditindak tegas di lapangan.

Iklan

“Sasarannya, secara kasat mata kepada pelanggaran-pelanggaran seperti menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, ugal-ugalan saat mengendara, lawan arus, penggunaan knalpot racing, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan dan pengendara di bawah umur akan langsung ditilang,” ucap Iptu Roy.

Hari ke-4 Operasi Zebra Tahun 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Mabar Tindak 30 Pelanggar (foto: Isth.)

Mantan Kapolsek Komodo itu, mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tetap, berhati-hati dalam berkendara, patuhi semua peraturan lalu lintas di jalan.

“Keselamatan adalah yang paling penting dalam berkendara. Untuk itu, mari kita sama menjaga keselamatan berlalu lintas,” imbuh Iptu Roy.

Untuk diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2022 akan digelar selama 2 minggu kedepan, terhitung mulai dari tanggal 3-16 Oktober 2022. *(Red)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten