Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Hery Nabit mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak kerja dengan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) Non-ASN, telah mempertimbangkan banyak hal.
Alasan tidak memperpanjang Surat Kontrak Kerja dengan ratusan Nakes ini, kata Bupati Manggarai, terutama dalam hal disiplin organisasi sebagai bagian dari sebuah birokrasi pemerintahan, yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Melihat persoalan ini jangan mengambil kesimpulan akhir dengan tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja para Nakes ini, perlu dilihat dari aspek lain dari keputusan ini terkait ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan,” jelas Bupati Herybertus Nabit.
Menurutnya, keputusan merumahkan sebagian Nakes setelah mempertimbangkan banyak hal, terutama dalam hal disiplin organisasi sebagai bagian dari sebuah birokrasi pemerintahan yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Jangan hanya melihat persoalan ini pada ujungnya saja, yaitu aspek pemberhentian semata-mata, tetapi juga harus dilihat ke awal, yaitu ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan,” tegasnya.
“Jangan hanya karena mau membela lalu menutup mata terhadap persoalan awal yang terjadi, dengan kata lain, pemberhentian itu adalah respons terhadap ketidakloyalan,” tegasnya lagi, mengutip Swara NTT, pada Sabtu sore, 6 April 2024.
Alokasi CPNS dan PPPK 2024
Pihaknya, ungkap Bupati Nabit, telah mengusulkan kuota CPNS serta PPPK pada tahun 2024 dan dialokasikan 3.236 orang oleh Kemenpan-RB untuk kabupaten Manggarai dengan rincian Tenaga Guru 448 orang, Tenaga Kesehatan 1.496 orang, dan Tenaga Teknis 1.292 orang.
Kemudian, kewenangan Pemda terbatas pada mengusulkan kepada pemerintah pusat seperti kuota CPNS dan PPPK. Sementara jumlah kuota yang diusulkan setiap tahunnya oleh pemerintah daerah tergantung jumlah yang dialokasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB.
“Setiap tahun selalu ada formasi ya, baik CPNS maupun PPPK. Pemda Manggarai terus mengusulkannya,” katanya.
Ketika sejumlah Nakes menuntut untuk menaikkan upah, kata dia, yang harus dipertimbangkan adalah menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Hal ini yang menjadi salah satu poin tuntutan atau aspirasi para Nakes.
“Sekda Manggarai telah menjelaskan dengan Nakes terkait kondisi keuangan daerah (merujuk dialog Sekda Fansi dengan Nakes pada tanggal 12 Februari lalu),” ungkapnya.
Bupati Nabit pun mengimbau kepada para Nakes yang dirumahkan, agar tidak memberikan respon yang berlebihan dalam bentuk fitnah dan caci maki terhadap pihak-pihak tertentu supaya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Saya mendapat laporan dari beberapa sumber bahwa ada pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan soal ini. Saya mengimbau untuk tidak mempercayai tawaran-tawaran tersebut, terutama yang berakibat pada pengumpulan dana atau materi apapun, itu hanya akan membawa kerugian lebih besar,” tutup Politisi PDI P ini.
Nakes Desak SPK
Sebagai informasi, ratusan Nakes honorer yang tergabung dalam Forum Nakes Honorer pernah mendatangi kantor Bupati Manggarai, pada Senin, 12 Februari 2024.
Kala itu, Sekda Jahang Fansi Aldus didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bertolomeus Hermopan menerima ratusan Nakes tersebut di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.
Kedatangan mereka pun mendesak Pemda Manggarai, agar segera mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Nakes yang berstatus kontrak daerah.
Sekda Fansi mengatakan pada Nakes non ASN bahwa tidak hanya Nakes honorer yang mengalami masalah SPK, juga tenaga non ASN lainnya seperti THL.
Penyebabnya, kata Sekda Manggarai, persoalan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang masih berproses di Dinas Kesehatan Manggarai. Keterlambatan proses DPA itu menyebabkan keterlambatan proses keluarnya SPK untuk tenaga non ASN.
“Maksudnya sampai dengan hari ini memang DPA dari dinas kesehatan itu belum tuntas. Tahun ini dinas kesehatan tidak hanya mengurus Puskesmas saja, tapi kami kasih tugas tambahan lagi dia mengurus ASN dan non ASN yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng dan Rumah Sakit Pratama Reo dan ini yang berdampak pada proses terlambatnya DPA,” jelas Sekda Fansi Jahang.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.