
Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
Ia menambahkan, pihak Polres Jaksel memperlakukan kasus ini seperti kasus delik aduan.
“Ini kan kentara sekali ketidakprofesionalan polisi,” kata dia.
Menurut Petrus, tindakan pihak Polres Jaksel terhadap tiga orang korban sebenarnya menampar muka Kapolri dan muka Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memperhatikan kasus ini.

“Kompolnas segera menemui Kapolri agar panggil Kapolres Jakarta Selatan segera bebaskan tiga korban,” tegas Edi selaku anggota Advokat Perekat Nusantara.
Praktisi Hukum lainnya, Hipatios Wirawan mengatakan, menangkap dan menahan tiga orang korban sungguh melukai rasa keadilan masyarakat bukan hanya masyarakat NTT terutama Manggarai, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami minta Kapolres Jaksel segera evaluasi kinerja anak buahnya,” katanya.
Kronologi Kejadian

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.