Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Kefamenanu, FajarNTT.com – Aksi bejat yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Timor Tengah Utara (TTU), AT mendapatkan sorotan dari pelbagai pihak. AT diduga mengirim chat mesum kepada dua orang staf Sekretariat Dewan TTU melalui aplikasi pesan WhatsApp.
GMNI Cabang Kefamenanu mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menindak AT yang dinilai telah melanggar kode etik DPRD. Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Francis C. Ratrigis.
“Tugas Badan Kehormatan adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD serta meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD,” kata Francis melalui rilis yang diterima media ini, pada Selasa (02/11/2021).
Tidak hanya itu, apa yang dilakukan AT adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
“Menurut kami, hal ini telah menjatuhkan harkat dan martabat seorang perempuan,” tegasnya.
Kemudian, menyikapi tindakan amoral yang dilakukan AT, hal tersebut telah mencederai citra lembaga DPRD sebagai representasi rakyat TTU.
“Kami minta Badan Kehormatan DPRD TTU segera memberi sanksi tegas terhadap AT. Hal ini perlu dilakukan agar memberi efek jera terhadap pelaku,” tutur Francis.
Ia juga menambahkan jika tidak diberikan sanksi, maka GMNI akan melakukan aksi secara besar-besaran dalam waktu dekat.
Diketahui dari pemberitaan beberapa media online, AT diduga melakukan pelecehan melalui aplikasi WhatsApp terhadap dua orang PNS, YD dan BT yang bertugas sebagai staf di Sekretariat Dewan DPRD TTU.
Chat berisi rayuan hingga kiriman foto dalam kondisi bertelanjang badan diduga kiriman Wakil Ketua I DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.