close menu

Masuk


Tutup x

Korban Jadi Tersangka, APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jaksel

korban
APN Minta Kapolri Copot Kapolres Jakarta Selatan (Foto: FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Yohanes, Klaus, dan Aldin 3 (tiga) kali menerima panggilan Polisi namun melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan karena kondisi salah satu korban belum pulih akibat luka pasca kejadian tersebut.

Pada tanggal 29 April 2022, ketiga korban pengeroyokan (Yohanes, Klaus, dan Aldin) dijemput paksa oleh Polisi dari Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Selatan. Setelah tertangkap, Polisi memintai keterangan kepada ketiganya selama 1×24 jam.

Kemudian pada Minggu, 1 Mei 2022 malam ketiganya menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.

Informasinya, enam orang pelaku itu adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna, dan M. Rizal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para pelaku masing-masing satu tahun penjara pada Kamis, 10 Februari 2022.

Kedai Momica

Sumber: Press Release

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten