
Penulis: Petrus Selestinus | Editor:
Yohanes, Klaus, dan Aldin 3 (tiga) kali menerima panggilan Polisi namun melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan karena kondisi salah satu korban belum pulih akibat luka pasca kejadian tersebut.
Pada tanggal 29 April 2022, ketiga korban pengeroyokan (Yohanes, Klaus, dan Aldin) dijemput paksa oleh Polisi dari Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Selatan. Setelah tertangkap, Polisi memintai keterangan kepada ketiganya selama 1×24 jam.
Kemudian pada Minggu, 1 Mei 2022 malam ketiganya menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.
Informasinya, enam orang pelaku itu adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna, dan M. Rizal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para pelaku masing-masing satu tahun penjara pada Kamis, 10 Februari 2022.

Sumber: Press Release

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.