close menu

Masuk


Tutup x

Meridian Minta Kejari Manggarai Segera P-21 Berkas Perkara SMKN 1 Wae Ri’i

meridian
Meridian Dewanta, SH (Foto: Dok.Pribadi)

Penulis: | Editor:

Informasinya, dengan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dan juga diperkuat oleh pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM. pada awal tahun 2021, yang mendukung percepatan penanganan perkara tanpa adanya bolak-balik berkas perkara.

“Maka dari itu, kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu seharusnya tidak perlu lagi tersendat-sendat penuntasannya akibat Berkas Perkara yang bolak-balik,” tutup Advokat Peradi itu.

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten