close menu

Masuk


Tutup x

Meridian Minta Kejari Manggarai Segera P-21 Berkas Perkara SMKN 1 Wae Ri’i

meridian
Meridian Dewanta, SH (Foto: Dok.Pribadi)

Penulis: | Editor:

Informasinya, dengan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dan juga diperkuat oleh pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM. pada awal tahun 2021, yang mendukung percepatan penanganan perkara tanpa adanya bolak-balik berkas perkara.

“Maka dari itu, kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu itu seharusnya tidak perlu lagi tersendat-sendat penuntasannya akibat Berkas Perkara yang bolak-balik,” tutup Advokat Peradi itu.

Kedai Momica
Konten

Penulis merupakan salah satu pendiri media siber Fajar NTT. Selain aktif sebagai Jurnalis, juga berprofesi sebagai Web Developer di Rumah Media Cyber. Beberapa media siber berhasil terbit berkat sentuhan tangannya.

Komentar

You must be logged in to post a comment.