close menu

Masuk


Tutup x

Kasus Pilkades Desa Wae Jare, Polres Mabar Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka 

kasus
“Polres Mabar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasau Pengrusakan dan Pembakaran Surat Suara di Wae Jare”. (foto : Isth)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Kasus Pilkades, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT menjadi tersangka, Selasa (4/10/2022).

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut.

“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,”ujar AKP Ridwan.

Edwin Saleh

Sedangkan 6 orang lainnya, lanjut AKP Ridwan, saat ini masih dilakukan pengembangan. Dari 6 orang yang masih berstatus sebagai saksi, apabila dalam proses pengembangan dtemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan pengrusakan pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,”Terang AKP Ridwan.

Iklan

Lanjut dijelaskan, dari 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22) dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melalukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,”ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tambah AKP Ridwan. *(Red)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten