close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Modus Terima Surat Keterangan Ahli Waris, Lurah Satar Peot Menyetubuhi NN Hingga Hamil

Surat Ahli Waris Yang Hendak Diterima Oleh Korban (Foto: WB/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Diduga modus menerima surat keterangan ahli waris, Lurah Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, setubuhi NN hingga hamil.

Suami NN, melaporkan kasus yang menimpa istrinya tersebut ke Kepolisian Resort (Polres ) Manggarai Timur, pada Kamis, (02/09/2021).

Kepada media ini suami NN menceritakan kronologis kejadian yang menimpa istrinya tersebut.

Edwin Saleh

“Pada tanggal 13 januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA, Bapak Lurah Satar Peot menelpon istri saya (NJ) untuk menerima Surat Keterangan Ahli Waris dari Almarhumah Bibiana Mimi sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19. Saat itu istri saya menolak untuk pergi karena sudah di luar jam kantor,” tutur suami NN.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, Lurah Satar Peot tetap memaksa istrinya untuk mengambil surat tersebut. Dan bahkan menyuruh orang menjemput istri saya di rumah.

Iklan

“Namun, Bapak Lurah menyuruh salah satu warga untuk menjemput istri saya di rumah. Istri sayapun pergi bersama warga itu dengan tujuan menerima surat keterangan ahli waris seperti yang diperintahkan Pak Lurah. Sesampainya di TKP, warga yang menjemput istri saya langsung mematikan lampu dan keluar dari rumah. Saat itu, Pak Lurah melancarkan aksinya. Istri saya disetubuhi disitu,” kata suami NN sambil meneteskan air mata.

Ia mengakui, saat kejadian berlangsung, dirinya berada di Kalimantan untuk mencari kerja.

“Saya baru mengetahui peristiwa itu tanggal 23 Juli 2021 kemarin saat istri saya menelepon saya,” ucap ayah tiga anak itu.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban menghantar korban ke rumah Lurah Satar Peot untuk meminta pertanggungjawaban. Namun pada saat itu, ada pihak yang melakukan mediasi dan menyepakati bahwa masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Adapun poin-poin yang disepakati waktu itu antara lain:

1. Pak Lurah bersedia didenda secara adat sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)

2. Pihak kami bersedia menyiapkan satu ekor babi pada saat acara perdamaian dilakukan.

3. Waktu acara denda adat dilakukan setelah saya pulang ke Manggarai.

Pada tanggal 14 Agustus 2021, suami korban tiba di rumah dari Kalimantan. Dan pada tanggal 15 Agustus 2021, Lurah bersama keluarganya mendatangi rumah korban untuk melaksanakan acara denda adat sebagaimana disepakati sebelumnya.

“Tanggal 14 Agustus lalu saya tiba di Kampung. Keesokan harinya, yaitu tanggal 15 Agustus 2021 keluarga dari Pak Lurah kembali datang ke rumah kami untuk melaksanakan acara denda adat yang sudah disepakati sebelumnya. Mereka membawa uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),” ungkapnya.

Namun karena nominal angka yang dibawakan oleh keluarga pihak pelaku tidak sesuai hasil kesepakatan, maka keluarga korban menolak untuk tetap melaksanakan acara denda adat tersebut.

“Kami menolak uang itu karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu uang denda sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Akhirnya Pada hari itu setelah berdiskusi disepakati bahwa, Pak Lurah akan datang lagi lama pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan membawa uang denda adat yang sudah disepakati,” pungkasnya.

Dirinya juga mengaku kecewa sebab keluarga besar korban merasa tertipu oleh Lurah Satar Peot dan mengingkari janji, sebagaimana dari kesepakatan tersebut.

“Dia tidak pernah datang kemari untuk menepati kesepakatan yang terlah dibuat,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Satar Peot, saat dihubungi oleh Fajar NTT melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat (03/09) belum memberikan komentar terkait persoalan tersebut.

Penulis/Editor: Waldus Budiman 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten