close menu

Masuk


Tutup x

Best Practice Meneropong Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Best Practice
Vinsensius Kurniadi, S.Pd (Foto: Dok.Pribadi)

Penulis: | Editor:

Adapun tujuan umum PPL adalah untuk mempraktikkan kemampuan guru dalam pembelajaran di sekolah sebagai bekal dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.  Tujuan khusus yang hendak dicapai dalam PPL adalah mencapai tingkat pembelajaran yang lebih maksimal sehingga rancangan yang teratur, terarah dan terukur dapat diwujudnyatakan.

Praktik Pengalaman Lapangan: Mengatasi Permasalahan Siswa Dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

PPG yang merupakan ruang dan waktu yang istimewa bagi para guru untuk merefleksi kembali antara predikat yang disandang dengan kenyataan di lapangan ternyata bukanlah sebuah perkara mudah yang dapat disembuhkan semalam suntuk. Rujukan-rujukan analysis dalam mengurai kembali masalah, kemudian mengeksplorasi, menganalisis, dan juga meduga (hypotesis) yang tentunya menyebabkan kita (guru) harus mengetahui sesuatu sampai mendalam dan mendetail (natio actualis).

Baca Juga: Budaya dan Spiritualitas Pendidikan: Catatan Responsif Pelatihan dan Lokakarya Pendidikan Inklusi

Di sisi lain, guru dituntut untuk mampu mengolah ilmu itu dengan sikap tertentu dan cara berpikir tertentu pula (natio habitus).

Kedai Momica

Sebelum mengurai secara detail berkaitan dengan pengalaman (empirical) di lapangan, perlu diketahui bahwa Data English Proficiency Index 2018 menyebutkan, Indonesia salah satu negara dengan penguasaan Bahasa Inggris yang rendah. Indonesia rangking ke-51 dari 80 negara internasional yang masuk ke dalam riset. Sementara jika dibandingkan dengan 21 negara Asia, Indonesia peringkat ke-13.

(www.kompasiana.com/prim/5500a758a333115d6f511a92/lima-penyebab-gagalnya-berbahasa-inggris)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten