Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BORONG, FAJAR NTT – Oknum vendor PLN Ruteng dan perangkat desa diduga bekerjasama menipu warga puluhan juta rupiah di Dusun Mbujo, Desa Liang Deruk, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT.
Dugaan penipuan itu terkait dengan instalasi jaringan listrik ke rumah warga setempat. Korban Fonsianus Darmin pun mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum vendor Lili Jenudin dan perangkat desa Laurensius Fredi.
“Mereka tidak bertanggung jawab. Mereka merugikan kami sebagai warga,” kata Fonsianus via telepon seluler kepada Wartawan media ini, pada Selasa (25/10/2022).
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Dan Laurensius Fredi selaku perangkat desa Liang Deruk turut terlibat.
“Pengakuan dia (Laurensius) waktu itu bukan hanya atas nama pemerintah tetapi stempel kwitansi memang stempel desa. Kemudian vendor (Lili Jenudin) juga tidak mengaku bahwa perluasan bukan melalui pemerintah. Jadi kami sebagai masyarakat ini tidak tau sama sekali. Nanti bisa terbukti bahwa secara hukum memang mereka mengaku bahwa kwitansi ada stempel desa saat penyerahan uang dari masyarakat,” jelasnya.
Waktu sosialisasi, warga sampaikan bahwa yang penting listrik menyala.
“Jujur kami ini orang bodoh dan maunya kami ini terang saja,” katanya.
Fonsianus mengungkapkan bahwa Lili dan Laurensius lakukan sosialisasi untuk instalasi jaringan listrik ke rumah warga, dan kesepakatan harga untuk daya 900 VA sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Menurutnya, uang yang terkumpul saat itu Rp.40.500.000,-(empat puluh juta lima ratus ribuh rupiah), bersumber dari RT 04 dan RT 05, Dusun Mbujo, Desa Liang Deruk.
“Saya belum bisa melihat daftar nama yang masuk di bendahara karena saya lagi di luar rumah,” tuturnya via telepon.
Perjanjian dengan Warga
Fonsianus mengatakan bahwa sempat ada perjanjian apabila tidak merealisasikan perluasan jaringan listrik, maka akan mengembalikan uang warga.
“Kami sudah setor uang, tetapi sampai hari ini belum ada nampak perluasan jaringan di dusun kami. Kembalikan saja uang kami,” katanya.
Pihak vendor, kata Fonsianus, hingga detik ini belum melunasi uang warga.
“Kami sudah ketemu dengan vendor (Lili Jenudin) waktu itu, mereka mampu untuk kembalikan uang warga tetapi tidak langsung lunas,” terangnya.
Ia menambahkan informasi sementara hingga tanggal 15 bulan Juni, Lili baru mengembalikan Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Sementara sisanya belum tahu.
“Yang mereka lakukan ini, PLN Ruteng tidak mengetahuinya,” tutupnya.
Sebagai informasi, media ini sudah mencoba mengkonfirmasi pihak vendor (Lili Jenudin) melalui aplikasi pesan WhatsApp, akan tetapi ia tidak meresponnya. Begitu pun juga dengan perangkat desa.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.