close menu

Masuk


Tutup x

Sembilan Anggota DPRD Manggarai Mangkir dari Sidang Paripurna, Alasannya Macam-macam

Sembilan Anggota
Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2023 (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – Sembilan orang anggota DPRD mangkir dari Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2023 di Kantor DPRD Manggarai, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Sidang tersebut membahas penyampaian 4 (empat) Ranperda Kabupaten Manggarai, Pembentukan Panitia Perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Pembahasan 4 (empat) Ranperda, dan Penyerahan Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, materi dalam sidang tersebut juga membahas penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2022.

Pantauan media ini, dari total 35 (tiga puluh lima) orang anggota DPRD Manggarai, 26 (dua puluh enam) orang hadir sedangkan 9 (sembilan) orang lainnya berhalangan hadir.

Petrus C. Masangkat selaku Sekretaris Dewan mengatakan bahwa, 9 (sembilan) orang anggota dewan tersebut tidak hadir dengan pelbagai macam alasan.

“Pertama ada yang izin, kedua ada yang sakit, dan ketiga ada yang masih bertugas. Bertugasnya keluar daerah, tugas-tugas partai sehingga mereka tidak sempat hadir,” katanya.

Sebelum sidang, kata Masangkat, sudah menginformasikan akan ada sidang paripurna.

“Kita sudah menginformasikan pada tanggal sekian, hari sekian ada kegiatan paripurna, apalagi kita kan baru buka lagi setelah satu bulan,” tuturnya.

Selain itu, Masangkat juga akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Manggarai terkait anggota dewan yang masih asyik merokok di luar ruangan sidang saat sidang masih berjalan.

Sebagai informasi, hadir pada sidang tersebut Bupati Manggarai, Sekda serta para Pimpinan OPD.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten