close menu

Masuk


Tutup x

Masyarakat Adat Kembur Bersama PMKRI Ruteng, Desak Kejari Manggarai Bebaskan Tersangka

masyarakat
Masyarakat Adat Kembur Bersama PMKRI Ruteng, Desak Kejari Bebaskan Tersangka. (foto : Isth)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJARNTT.COM| Masyarakat Adat Kembur Manggarai Timur (Matim) bersama PMKRI Ruteng melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, Senin (7/11/2022) pagi.

Untuk diketahui, sebelumnya Masyarakat Adat Kembur telah melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (2/11/2022) beberapa hari yang lalu, atas ditetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan terminal Kembur hanya karena tidak memiliki sertifikat oleh Kejari Manggarai.

Aksi kali ini, Aliansi Masyarakat Adat Kembur menuntut agar Kejari Manggarai segera membebaskan Gregorius Jeramu dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan Jaksa pada Gregorius Jeramu dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur.

Aksi demonstrasi damai Aliansi Masyarakat Adat Kembur bersama PMKRI Ruteng tersebut berkaitan dengan ketidakadilan hukum bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai dan dilanjutkan audiensi di ruangan Kejari Manggarai.

Dalam audiensi itu, mereka mempertanyakan alasan keputusan kejari Manggarai dalam menetapkan tersangka hanya karena tidak memiliki sertifikat tanah.

Karena itu, masa Aksi menuntut kepastian hukum terhadap masyarakat yang ingin menjual tanahnya tapi tidak memiliki sertifikat. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten