close menu

Masuk


Tutup x

Mantan Kepsek Korupsi Dana Bos, Nama Bendahara dan Ketua Yayasan SMK Mutiara Bangsa Reo Ikut Terseret

Mantan
Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok, Mantan Kepsek Buka Suara

Penulis: | Editor:

Mendesak Jaksa Penuntut Umum Dalami Kembali Aliran Anggaran Dana BOS pada Yayasan

Terkait penyimpangan dugaan penggunaan dana BOS Dalam gelar pemeriksaan para saksi, Hakim Anggota terlihat berkali-kali meminta dan mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk kembali dalami sumber aliran anggaran BOS Yang masuk ke Kantong Ketua yayasan Risjonson Manggarai, Rimba Nimbrot Ho.

Pasalnya, bahwa berdasarkan sumber informasi hasil penyidikan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, telah menerima Uang yang bersumber dari dana Bos sebesar Rp285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk membangun tiga yunit ruangan gedung SMK Mutiara Bangsa Reok yang diberikan oleh Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reok dan Ibu Petronela Isa Genok.

Dari total 285 juta rupiah tersebut, yang telah di kembikan oleh ketua Yayasasan Risjonson Manggarai, hanya sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo.

Atas temuan ini, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang meminta Jaksa Penuntut Umum, untuk kembali dalami sumber anggaran yang masuk ke Kantong Yayasan.

“Tolong Pak Jaksa, dalami kembali ya sumber aliran anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan ruangan gedung tersebut,” ucap Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang beberapa kali kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedai Momica

Sidang pemeriksaan perdana para saksi pada Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, di laksanakan secara online, dengan tidak menghadirkan terdakwa Mantan Kepsek Bediardus Aquino.

Untuk sidang kali berikut, terdakwa Bediardus Aquino akan kita hadirkan pada persidangan para saksi,” tutur Jaksa Penuntut Umum, Riko Budiman, S.H. M.H.

Untuk diketahui, berdasarkan hitungan hasil audit Inspektorat Nusa Tenggara Timur, total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo TA 2019/2020 berjumlah Rp.555.000.000,-(lima ratus lima puluh lima juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah mengkonfirmasi Ketua Yayasan SMK Mutiara Bangsa Reo melalui WhatsApp pada Jumat (2/12) sore, tapi belum ada jawaban.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.