Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
MAKASSAR, FAJARNTT.COM – El Nino berdampak terhadap kurangnya kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dalam menghasilkan listrik sehingga adanya penerapan pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa 12 September 2023.
“Sebetulnya kalau PLN pembangkit memiliki macam-macam seperti PLTA Bakaru Dan PLTA Malea, dengan adanya pengaruh dari kekeringan el nino yang berkepanjangan mempengaruhi debit air berkurang sehingga tidak maksimal, pembangkit listrik yang jatuh tempo hingga mengakibatkan pemadaman bergilir di Kota Makassar Sulsel,” ujar GM PLN induk Distribusi Sulselbar, Andy Adchaminoerdin.
Andy juga mengungkapkan penyebab lainnya dari masalah listrik padam selain karena minimnya debit di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga karena faktor pemeliharaan infrastruktur.
Pemadaman listrik bergilir di wilayah Kota Makassar terhitung sejak 6 September hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang terdampak.
Ia mengungkapkan saat ini kondisi pemeliharaan sudah berangsur membaik, seperti Rencana Operasi Tahunan (ROT), Rencana Operasi Bulanan (ROB) dan Rencana Operasi Harian (ROH) yang harus menjadi perhatian dalam pemeliharaan PLTA tersebut.
Pemadaman bergilir di Kota Makassar hingga kini mulai berangsur membaik dengan adanya pengurangan beban listrik dari sejumlah industri besar yang ada di wilayah Sulsel.
“Kita sama-sama berdoa untuk bisa ada curah hujan yang cukup yang bisa membantu kembalinya normal pembangkit PLTA , namun jika terus terjadi el Nino akan di lakukan curah hujan buatan dari pihak PLN,” ungkapnya.
Andy mengaku pihaknya terus berupaya untuk untuk meminimalisir manajemen beban.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan terima kasih atas bantuan pihak dari sejumlah hotel untuk pengurangan beban tersebut,” tutupnya. (*)
Sumber: tvonenews.com
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.