Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Kejaksaan Negeri Manggarai bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai mengenai pembentukan Satgas pemulihan aset melalui Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dalam upaya penertiban aset.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit dan Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri, di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis (11/11/2021) siang. Sedikitnya Delapan poin pokok yang disepakati dalam MoU tersebut. Tiga diantaranya; Penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum Barang Milik Daerah.
Kepada Wartawan, usai penandatanganan MoU tersebut Bupati Hery Nabit menjelaskan, dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan keberadaan aset-aset pemerintah daerah menjadi lebih jelas di masa yang akan datang.
“Hari ini kita belum bisa berbicara tentang hal-hal yang teknis. Karena nota kesepahaman baru ditandatangani. Adalah menjadi tugas dari kami Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Satgas ini untuk melakukan rapat-rapat teknis pada waktu yang akan datang,” kata Bupati Hery.
Bupati Hery mengatakan, ada tiga bagian besar yang dibahas dalam nota kesepahaman ini. Diantaranya membahas tentang upaya satuan tugas (satgas) merencanakan kegiatan. Kemudian berkaitan dengan kesepakatan dalam pelaksanaan.
“Termasuk dari sisi pembiayaanya nanti. Kemudian bagaimana untuk menyelesaikan sengketa. Untuk mengatur bagaimana pemerintah Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri menyelesaikan sengketa-sengketa di dimaksud,” katanya.
Mengenai aset daerah, Bupati Hery belum bisa menjelaskan secara detail jumlah dan lokasi aset yang perlu diinventarisir. Namun ia memastikan bahwa sudah ada langkah permulaan yang telah dilakukan oleh Pemda.
“Yang saya sampaikan tadi pendataan itu menjadi tugas kami Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sudah jalan sejak April sampai sekarang. Pendataan ini tidak hanya soal namanya tetapi tingkat klasifikasinya, kepemilikannya, pemiliknya dan lain-lain,” katanya.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, ada aset daerah yang sudah diklaim oleh pihak swasta. Terbaru ialah tanah milik Pemda di Lokasi Nanga Banda, Kecamatan Reok.
Terkait klaim kepemilikan itu, Bupati Hery mengatakan hal tersebut merupakan hal biasa dan menjadi hak masyarakat. Namun paling penting, masyarakat harus memiliki dokumen yang kuat sebagai bukti kepemilikan.
“Kalau klaim masyarakat itu kan normal saja. Itu hal biasa saja dan itu hak masyarakat kalau klaim. Itu hak masyarakat kita hormati itu. Yang paling penting dari Satgas nanti kita lihat dokumen-dokumen semua,” jelasnya.
Hal penting lain disepakati kata Bupati Hery, pihak Kejari akan mengambil bagian dengan tidak melakukan langkah represif. Langkah-langkah yang diambil meruapakan upaya pencegahan agar tidak terjadi persoalan hukum.
“Ada komunikasi-komunikasi juga. Setelah Satgas melihat dokumen, ada komunikasi dan juga dialog dengan pihak terkait. Dan tidak serta merta dibawa ke ranah hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, bentuk mindset atau ide MoU ini, didasari oleh sebuah fakta bahwa kewenangan atau posisi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Selain itu Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif yang memiliki subtitusi sampai ke pemerintah daerah.
“Artinya bahwa Kejaksaan juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam masalah pembangunan pemerintah daerah. Kemudian apa yang mendasari itu tentunya juga pimpinan sampai pada level saya perlu melakukan langkah-langkah untuk pemulihan kemudian menyelesaikan sengketa,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan, dalam upaya pemulihan dan penertiban aset, Kejari tetap bertindak profesional. Apabila suatu persoalan sudah tidak bisa ditolerir adan indikasi tindak pidana maka tetap dilakukan langkah Represif.
“Tetapi pada prinsipnya itu ultimum remedium itu langkah terakhir. Satgas ini sebenarnya lebih kepada Bagaimana win win Solution. Sehingga aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai bisa diselamatkan tanpa harus merugikan masyarakat,” katanya.
Bayu mengatakan, selain gugatan perdata, kejaksaan juga akan membantu Pemda dalam hal gugatan Pidana. Ke depan, jika terjadi sengketa kepemilikan aset maka Pemda timenyerahkan kuasa kepada Kejaksaan nanti Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan melakukan gugatan di pengadilan.
“Kemudian misalkan hasil penelitian dan inventarisasi Satgas ini ternyata misalkan ada indikasi tindak pidana umum, nanti kita juga akan koordinasi dengan pihak Kepolisian,” tutupnya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, Sekretaris Daerah Fansi Jahang dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu hadir juga pejabat tinggi internal Kejari Manggarai.
Penulis/Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.