
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Presiden menandatangani aturan pada tanggal 23 Desember 2022 dan terbit dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Kepala Negara pun menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2023, yaitu pada:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebagai informasi, cuti bersama sebagaimana pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, yaitu 23 Desember 2022.
