Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Pengerjaan proyek air minum di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, ada indikasi korupsi.
Proyek desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 471.172.000 di Kampung Ngusu, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 itu disinyalir bermasalah sejak proses perencanaan awal hingga pengadaan material yang disebut-sebut telah terjadi mark up dalam jumlah besar.
Proyek dengan perencanaan yang amburadul itu turut memberikan kontribusi buruk bagi pengembangan sarana tersebut, hingga menyebabkan air tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.
Seorang warga yang tidak mau di mediakan namanya menjelaskan titik mata air proyek tersebut berada di dataran rendah, sehingga air tidak dapat dialirkan ke pemukiman warga. Masyarakat menduga, ada unsur kesengajaan dan niat korupsi dalam proyek tersebut.
“Sudah tau airnya di titik yang lebih rendah, kenapa masih dianggarkan, pagu anggaran proyeknya fantastis sekali, hampir setengah miliar, kami minta polisi untuk segera memanggil PLT Kepala Desa dan pihak lain yang terlibat dalam perencanaan proyek tersebut, karena ada dana yang dikucurkan dari APBDes tetapi hasilnya tidak dapat dinikmati masyarakat,” jelasnya kepada media ini, pada Kamis 24/06/2021).
Menurutnya, jika ditemukan indikasi kerugian Negara, Polisi diharapkan untuk menerbitkan sprindik terhadap kasus itu dan melakukan penyidikan.
“Karena dana desa dikucurkan, tetapi hasilnya tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Matim, Gaspar Nanggar melalui kepala Bidang Pembangunan Desa, Narsi Baharu mengaku belum mendapatkan laporan terkait proyek bermasalah itu.
Namun Ia memastikan akan meminta penjelasan dari PLT Kepala Desa Rana Mbeling, Primus Adil dan pihak lainnya terkait proyek yang telah menelan anggaran Dana Desa hingga nyaris menyentuh angka setengah Miliar itu.
Penulis: Waldus Budiman
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.