close menu

Masuk


Tutup x

Polres Manggarai Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Polres Manggarai Tangkap Komplotan Pencuri Motor (Foto: Humas Polres Manggarai)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.com – Kepolisian Resort Manggarai melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian sepeda motor.

Inisial pelaku yang ditangkap, antara lain;

  1. SMG (19) jenis kelamin laki-laki beralamat di Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat;
  2. FH (18) jenis kelamin laki-laki beralamat di Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai;
  3. RP (21) jenis kelamin laki-laki beralamat di Loi, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai; dan
  4. FN (19) jenis kelamin laki-laki beralamat di Peri, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Kronologis

Penangkapan itu berawal di kos-kosan di Ruteng tepatnya di Wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di TKP sekitar jam 03.00 WITA, pelaku SMG sedang melakukan aksinya mencuri sepeda motor, namun aksinya diketahui oleh warga sekitar. Pelaku langsung diamankan di TKP, selanjutnya Unit Jatanras menjemput pelaku SMG,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kabag Humas, I Made Budiarsa.

Dari hasil Pengembangan, kata dia, diperoleh informasi bahwa pelaku tidak beraksi sendirian melainkan ada beberapa orang teman pelaku.

“Unit Jatanras langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian para pelaku berhasil diamankan di kos yang berada di Kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang sekitar jam 09.00 WITA,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengaku selain mencuri sepeda motor juga melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda yaitu di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal, dan Kecamatan Satarmese.

“barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Vikson, 1 unit sepeda motor Supra x, 1 unit sepeda motor Supra fit, 1 buah speaker aktif, 1 buah mesin Honda, 1 buah ban sepeda motor lengkap dengan velgnya, dan 2 buah knalpot. Sedangkan barang bukti berupa rokok sebanyak 10 slot telah habis digunakan oleh pelak,” tutur Kabag Humas Polres Manggarai itu.

Ia menambahkan, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum.

Sumber: Humas Polres Manggarai

Editor: Vincent Ngara

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten